Entri Populer

Rabu, 23 Februari 2011

Ponsel paling ''HIJAU''

detikcom -
Jakarta,
Ratusan juta
ponsel
membanjiri
pasar setiap
tahunnya.
Namun,
tahukah Anda
jika dari deretan ponsel tersebut, ada yang
tergolong 'hijau' lantaran memperhatikan
lingkungan dan yang tidak, atau dinilai masih
kurang peduli. Mau tahu ponsel apa saja?
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh
GoodGuide, ponsel paling 'hijau' saat ini layak
disandang oleh Nokia C6. Ya, ponsel tersebut
memang hanya mendapat rating 7,7. Namun
setidaknya dari nilai maksimal 10 yang bisa
didapat, C6 membukukan rating paling tinggi.
Samsung Blue Earth harus puas berada di posisi
runner-up dengan rating 7. Disusul kemudian
dengan rating 6,6 yang ditempati oleh Motorola
Citrus.
Nah, pasti banyak yang penasaran mengenai
siapa yang berada di posisi paling buncit? Untuk
posisi ini rupanya diisi oleh BlackBerry Bold
9650. Ratingnya jelas paling jeblok, yakni cuma
3,3.
Ponsel LG LG160 kemudian didapuk untuk
menempati posisi kedua terbawah dengan rating
4,1, disusul oleh ponsel hasil kreasi Garmin-
Asus, Garminfone, di peringkat tiga terbawah
dengan rating 4,3.
Dalam situsnya yang dikutip detikINET, Kamis
(23/2/2011), GoogGuide mengaku telah menilai
sebanyak 576 ponsel sebelum mengeluarkan hasil
analisanya tersebut.
Indikator penilaian yang digunakan antara lain
terkait dengan konsumsi power, penggunaan
material daur ulang, packaging alias kemasan
serta apakah ponsel-ponsel tersebut masih
menggunakan material berbahaya atau tidak.
"Ponsel-ponsel yang berada di peringkat rendah
tidak memiliki fitur yang mengakomodir
lingkungan dan perusahaan pembuatnya
(vendor- red.) juga tidak fokus untuk
mengurangi dampak dari pembuatan ponsel
terhadap lingkungan," tukas GoogGuide.

Rabu, 16 Februari 2011

Fatwa Liga Muslim Dunia ''Ahmadiyah Aliran Sesat''

TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA :
Liga Muslim Dunia melangsungkan
konferensi tahunannya di Makkah Al-
Mukarramma Saudi Arabia dari tanggal 14
s.d. 18 Rabbiul Awwal 1394 H (6 s.d. 10
April 1974) yang diikuti oleh 140 delegasi
negara-negara Muslim dan organisasi
Muslim dari seluruh dunia.
Deklarasi Liga Muslim Dunia – Tahun 1974
(Rabita al-Alam al-Islami)
Qadianiyah atau Ahmadiyah : adalah sebuah
gerakan bawah tanah yang melawan Islam
dan Muslim dunia, dengan penuh kepalsuan
dan kebohongan mengaku sebagai sebuah
aliran Islam; yang berkedok sebagai Islam
dan untuk kepentingan keduniaan berusaha
menarik perhatian dan merencanakan
untuk merusak fondamen Islam.
Penyimpangan-penyimpangan nyata dari
prinsip-prinsip dasar Islam adalah
sebagai berikut :
1. Pendirinya mengaku dirinya sebagai
nabi.
2. Mereka dengan sengaja menyimpangkan
pengertian ayat-ayat Kitab Suci Al-
Qur�an.
3. Mereka menyatakan bahwa Jihad telah
dihapus.
Qadianiyah semula dibantu
perkembangannya oleh imperialisme
Inggris. Oleh sebab itu, Qadiani telah
tumbuh dengan subur dibawah bendera
Inggris. Gerakan ini telah sepenuhnya
berkhianat dan berbohong dalam
berhubungan dengan ummat Islam.
Agaknya, mereka setia kepada
Imperialisme dan Zionisme. Mereka telah
begitu dalam menjalin hubungan dan
bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan
anti-Islam dan menyebarkan ajaran
khususnya melalui metode-metode jahat
berikut ini :
Membangun mesjid dengan bantuan dari
kekuatan anti Islam di mana pemikiran-
pemikiran Qadiani yang menyesatkan
ditanamkan kepada orang.
Membuka sekolah-sekolah, lembaga
pendidikan dan panti asuhan dimana
didalamnya orang diajarkan dan dilatih
untuk bagaimana agar mereka dapat lebih
menjadi anti-Islam dalam setiap
kegiatan-kegiatan mereka.
Mereka juga menerbitkan versi Al-
Qur’an yang merusak dalam berbagai
macam bahasa lokal dan internasional.
Untuk menanggulangi keadaan bahaya ini,
Konferensi Liga Muslim Dunia telah
merekomendasikan dan mengambil
langkah-langkah sebagai berikut :
Seluruh organisasi-organisasi Muslim di
dunia harus tetap mewaspadai setiap
kegiatan-kegiatan orang-orang
Ahmadiyah di masing-masing negara dan
membatasi sekolah-sekolah dan panti-
panti asuhan mereka. Selain itu, kepada
seluruh organisasi-organisasi Muslim di
dunia, harus dapat menunjukkan kepada
setiap Muslim di seluruh dunia tentang
gambaran asli orang Qadiani dan
memberikan laporan/data tentang
berbagai macam taktik mereka sehingga
kaum Muslim di seluruh dunia terlindung
dari rencana-rencana mereka.
Mereka harus dianggap sebagai golongan
Non-Muslim dan keluar dari Islam juga
dilarang keras untuk memasuki Tanah Suci.
Tidak berurusan dengan orang-orang
Ahmadiyah Qadiani, dan memutuskan
hubungan sosial, ekonomi, dan budaya.
Tidak melakukan pernikahan dengan
mereka, serta mereka tidak diizinkan
untuk dikubur di pemakaman Muslim serta
diperlakukan seperti layaknya orang-
orang non-Muslim yang lainnya.
Seluruh negara-negara Muslim di dunia
harus mengadakan pelarangan keras
terhadap aktivitas para pengikut Mirza
Ghulam Ahmad. Dan harus menganggap
mereka sebagai minoritas non Muslim dan
melarang mereka untuk jabatan yang
sensitif dalam negara.
Menyiarkan semua penyelewengan
Ahmadiyah yang mereka lakukan terhadap
Kitab Suci Al-Qur’an disertai
inventarisasi terjemahan-terjemahan
Al-Qur’an yang dibuat oleh Ahmadiyah
dan memperingatkan umat Islam mengenai
karya-karya tulis mereka.
Semua golongan yang menyeleweng dari
Islam diperlakukan sama seperti
Ahmadiyah.

Sabtu, 05 Februari 2011

Sangsi tentang UMP

Pasal 186
(1) Barangsiapa membayar upah lebih rendah
dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.
Pasal 187
Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam
penetapan upah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 188
(1) Barangsiapa tidak membayar upah kepada
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hakim dapat menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.

Cara menghitung upah lembur

Peraturan yang dipakai untuk menghitung upah
lembur adalah Kepmen 102 tahun 2004.
Menghitung upah lembur agak rumit bagi yang
belum biasa menghitungnya, berikut rinciannya:
1. Untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 X
upah sebulan
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari
kerja biasa:
a. Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar
1,5 x upah sejam.
b. Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar
2 x upah sejam
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari
istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam
pertama dibayar 2 kali upah sejam
b. Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam �
c. Jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar
4 kali upah sejam.
d. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari
kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5
jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam
keenam 3 kali upah sejam, dan jam lembur
ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.
4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari
istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam
pertama dibayar 2 kali upah sejam
b. Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam �
c. Jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah
sejam.
5. Karyawan mendapat uang makan apabila
lembur dilakukan selama minimal 3 jam (di luar
waktu istirahat 1 jam)
Demikian yang bisa disampaikan, semoga jelas.

Sangsi Pidana Tentang Pengupahan Lembur

Pasal 181
Barangsiapa :
a. melaksanakan waktu kerja melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak membayar upah lembur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

UMP Kal-Sel 2011

KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN
SELATAN
NOMOR 188.44/0441/KUM/2010
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
( UMP )
KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang : a. Bahwa peningkatan
kesejahteraan pekerja sebagai bagian
dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarkat , sangat
penting artinya sebagai upaya mendorong untuk
peningkatan peran serta pekerja;
b. Bahwa kondisi perekonomian saat ini masih
dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi
upaya untuk mewujudkan upah yang lebih
realitas ke arah pencapain kebutuhan hidup
layak pekerja, dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perli menetapkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25
Tahun 1959 Jo. Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan
undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957
antara lain Mengenai pembentukan Daerah
Swantantra Tingkat I Kalimantan Selatan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1106 ) ;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenaga kerjaan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279 ) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah ( Lembaran Negara Rpublik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Peratuaran Menteri Tenaga Kerja Nomor
per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimun;
9. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tenteng Jenis dan Produk Hukum
Daerah;
10. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Tenag Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP. 226/MEN/2000
tentang Perubahan Beberapa Pasal Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor per-01/
MEN/1999 tentang Upah Minimum;
12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan
( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2008 Nomor 5 );
13. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Perangkat
Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Sealatan Tahun 2008 Nomor 6 );
14. Keputusan Gubernur Kalimantan selatan
Nmor 188.44/0163/KUM/2008 tentang
Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan
Provinsi Kalimatan Selatan Periode 2008-2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Selatan
Tahun 2011,
Adalah sebesar Rp. 1.126.000,00 ( satu
juta seratus dua puluh
Enam puluh ribu rupiah ).
KEDUA : Perusahaan dilarang membayar Upah
Minimum lebih rendah dari
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2011
Sabagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
KETIGA : Bagi pekerja yang berstatus tetap,
tidak tetap dan dalam masa
Percobaan, Upah Minimum hanya berlaku bagi
pekerja yang
Mempunyai masa kerja kurang dari 1 ( satu )
tahun.
KEEMPAT : Upah Minimum Provinsi Kalimantan
Selatan sebagaimana
Dimaksud dalam keputusan ini adalah Upah
Minimum bulanan
Terendah waktu kerja 7 jam sehari atau 40
jam seminggu bagi
Sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu,
atau 8 jam sehari
Atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja
5 jam dalam
Seminggu.
KELIMA : Dengan ditetapkannya Keputusan ini,
maka Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0487/
KUM/2009 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP )
Kalinmatan Selatan
Tahun 2010, dicanu dan dinyatakan tidak
berlaku.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yang mulai
Dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2011.
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 7 Oktober 2010
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
H. RUDY ARIFFIN
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Ketua DPRD Provinsi Kalimatan Selatan
di Banjarmasin
4. Bupati/Walikota se Kalimatan Selatan
5. Inpektur Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarmasin
6. Para Ketua Serikat Pekerja/Serikat
Buruh se Kalimantan Selatan
7. Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Selatan
di Banjarmasin
8. Ketua APINDO Provinsi Kalimatan Selatan
di Banjarmasin
9. Kepala Dinas/ Kantor yang membidangi
Ketenagakerjaan
Kabupaten / Kota se Kalimatan Selatan

Kamis, 03 Februari 2011

Upah Minimum Provinsi Kal-Sel

Seluruh Perusahaan di Kalsel Diminta Sudah
Menerapkan UMP 2011
Newsroom, Permintaan ini disampaikan
Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Provinsi Kalimantan Selatan Fitri Rifani kepada
wartawan kemarin. Karena menurutnya
Pemerintah Provinsi telah menetapkan Upah
Minimum Provinsi yang baru, sejak tahun 2010
lalu, bahkan Dinas Tenaga Kerja juga sudah
melakukan sosialisasi selama 3 bulan terakhir.
Yakni sejak ditetapkan Oktober lalu, sosialisasi
sudah mulai dilakukan hingga Desember 2010
lalu. Sehingga Fitiri Rifani menegaskan, tidak
ada alasan oleh perusahaan swasta, untuk tidak
menerapkannya, atau berpura-pura tidak
mengetahui ketetapan tersebut.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan
Selatan sendiri berkisar 9 persen, yakni dari
semula UMP hanya 1 juta 24 ribu rupiah,
menjadi 1 juta 126 ribu rupiah. Fitri Rifani
berharap seluruh perusahaan menaati ketentuan
UMP yang telah di putuskan tersebut