Entri Populer

Sabtu, 05 Februari 2011

UMP Kal-Sel 2011

KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN
SELATAN
NOMOR 188.44/0441/KUM/2010
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
( UMP )
KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang : a. Bahwa peningkatan
kesejahteraan pekerja sebagai bagian
dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarkat , sangat
penting artinya sebagai upaya mendorong untuk
peningkatan peran serta pekerja;
b. Bahwa kondisi perekonomian saat ini masih
dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi
upaya untuk mewujudkan upah yang lebih
realitas ke arah pencapain kebutuhan hidup
layak pekerja, dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perli menetapkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25
Tahun 1959 Jo. Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan
undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957
antara lain Mengenai pembentukan Daerah
Swantantra Tingkat I Kalimantan Selatan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1106 ) ;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenaga kerjaan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279 ) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah ( Lembaran Negara Rpublik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Peratuaran Menteri Tenaga Kerja Nomor
per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimun;
9. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tenteng Jenis dan Produk Hukum
Daerah;
10. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Tenag Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP. 226/MEN/2000
tentang Perubahan Beberapa Pasal Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor per-01/
MEN/1999 tentang Upah Minimum;
12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan
( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2008 Nomor 5 );
13. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Perangkat
Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Sealatan Tahun 2008 Nomor 6 );
14. Keputusan Gubernur Kalimantan selatan
Nmor 188.44/0163/KUM/2008 tentang
Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan
Provinsi Kalimatan Selatan Periode 2008-2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Selatan
Tahun 2011,
Adalah sebesar Rp. 1.126.000,00 ( satu
juta seratus dua puluh
Enam puluh ribu rupiah ).
KEDUA : Perusahaan dilarang membayar Upah
Minimum lebih rendah dari
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2011
Sabagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
KETIGA : Bagi pekerja yang berstatus tetap,
tidak tetap dan dalam masa
Percobaan, Upah Minimum hanya berlaku bagi
pekerja yang
Mempunyai masa kerja kurang dari 1 ( satu )
tahun.
KEEMPAT : Upah Minimum Provinsi Kalimantan
Selatan sebagaimana
Dimaksud dalam keputusan ini adalah Upah
Minimum bulanan
Terendah waktu kerja 7 jam sehari atau 40
jam seminggu bagi
Sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu,
atau 8 jam sehari
Atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja
5 jam dalam
Seminggu.
KELIMA : Dengan ditetapkannya Keputusan ini,
maka Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0487/
KUM/2009 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP )
Kalinmatan Selatan
Tahun 2010, dicanu dan dinyatakan tidak
berlaku.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yang mulai
Dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2011.
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 7 Oktober 2010
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
H. RUDY ARIFFIN
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Ketua DPRD Provinsi Kalimatan Selatan
di Banjarmasin
4. Bupati/Walikota se Kalimatan Selatan
5. Inpektur Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarmasin
6. Para Ketua Serikat Pekerja/Serikat
Buruh se Kalimantan Selatan
7. Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Selatan
di Banjarmasin
8. Ketua APINDO Provinsi Kalimatan Selatan
di Banjarmasin
9. Kepala Dinas/ Kantor yang membidangi
Ketenagakerjaan
Kabupaten / Kota se Kalimatan Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar