Entri Populer

Sabtu, 05 Februari 2011

Sangsi tentang UMP

Pasal 186
(1) Barangsiapa membayar upah lebih rendah
dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.
Pasal 187
Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam
penetapan upah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 188
(1) Barangsiapa tidak membayar upah kepada
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hakim dapat menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar