Entri Populer

Sabtu, 05 Februari 2011

Sangsi Pidana Tentang Pengupahan Lembur

Pasal 181
Barangsiapa :
a. melaksanakan waktu kerja melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak membayar upah lembur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar