Entri Populer

Kamis, 03 Februari 2011

Upah Minimum Provinsi Kal-Sel

Seluruh Perusahaan di Kalsel Diminta Sudah
Menerapkan UMP 2011
Newsroom, Permintaan ini disampaikan
Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Provinsi Kalimantan Selatan Fitri Rifani kepada
wartawan kemarin. Karena menurutnya
Pemerintah Provinsi telah menetapkan Upah
Minimum Provinsi yang baru, sejak tahun 2010
lalu, bahkan Dinas Tenaga Kerja juga sudah
melakukan sosialisasi selama 3 bulan terakhir.
Yakni sejak ditetapkan Oktober lalu, sosialisasi
sudah mulai dilakukan hingga Desember 2010
lalu. Sehingga Fitiri Rifani menegaskan, tidak
ada alasan oleh perusahaan swasta, untuk tidak
menerapkannya, atau berpura-pura tidak
mengetahui ketetapan tersebut.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan
Selatan sendiri berkisar 9 persen, yakni dari
semula UMP hanya 1 juta 24 ribu rupiah,
menjadi 1 juta 126 ribu rupiah. Fitri Rifani
berharap seluruh perusahaan menaati ketentuan
UMP yang telah di putuskan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar